Jika Ada Lamaran dari Pria Perokok, Haruskah Diterima?



Ada sebuah pertanyaan dari Ana Nur:
Jika ada pria perokok yang hendak melamar, apakah boleh diterima? 
Terus terang, hampir semua wanita keberatan punya suami perokok. 
Tapi… sementara ini, dia yang serius maju. Apa ada pertimbangan lain?



Jawaban dari Konsultasi Syariah seperti ini :




Kami disini tidak akan membahas dari sudut pandang hukum rokok. Karena biasanya tidak ada perokok yang bersedia jika disebut bahwa rokok itu hukumnya haram. Pecandu yang haram, dia orang fasik.
Dan tidak selayaknya, seorang muslimah memiliki suami yang fasik. Allahu a’lam.




.

1 Response to "Jika Ada Lamaran dari Pria Perokok, Haruskah Diterima? "